Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak

bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu membentuk dan menata kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak…[download]