KEWAJIBAN PELAKSANAAN PENGADAAN LANGSUNG PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH MELALUI PEJABAT FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

Bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang kekurangan sumber daya manusia pejabat fungsional pengadaan barang/jasa dapat menggunakan jasa agen pengadaan melalui panel agen pengadaan.

Pengelola pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 adalah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Sebelum 31 Desember 2020, pengadaan langsung dapat dilaksanakan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk menjadi Pejabat Pengadaan. Mulai 1 Januari 2021, Pengadaan langsung wajib dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.