Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat ….[download]