Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Administrasi Kependudukan

bahwa administrasi kependudukan memiliki nilai penting dan strategis bagi penyelenggaraan pemerintah daerah, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengelolaan administrasi Kependudukan secara terkodinir dan berkesinambungan ….[download]