Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum

bahwa dalam rangka mewujudkan daerah yang tertib, teratur, nyaman dan tenteram, bersih, indah dan sehat, yang merupakan dambaan warga masyarakat diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum guna melindungi warga masyarakat, sarana dan prasarana daerah beserta perlengkapannya ….[download]