Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Rencana Tata Ruang Laut, Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Bengkayang

bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bengkayang dengan memanfaatkan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah ….[download]