Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkayang

bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bengkayang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna,  serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah ….[download]