Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa

bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan dan penguatan Otonomi Desa, perlu memberikan penghasilan tetap kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa …[download]