Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

bahwa dalam rangka tertib pendaftaran penduduk dan administrasi pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penertiban dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan…..[download]