Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan

bahwa Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2002 Tentang Pajak Penggunaan Listrik sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ….[download]