Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2010 Retribusi Pelayanan Pasar

bahwa Peraturan Daerah Kabupaten bengkayang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Pengelolaan Pasar-Pasar sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, perkembangan dan kemajuan pembangunan daerah sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah Retribusi Pelayanan Pasar …..[download]