Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota ….[download]