Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Bantuan Keuangan Kepada partai Politik

bahwa berdasarkan huruf k pasal 12 dan huruf c ayat (1) pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, bantuan keuangan pada partai politik bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD…[download]