PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG

bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu membentuk dan menata kembali Organisasi Perangkat Daerah….[download]