PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2008-2012

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah terpilih harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan program Kepala Daerah terpilih selama 5 (lima) tahun masa jabatannya….[download]