PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG KETERTIBAN UMUM

bahwa dalam rangka mewujudkan kota dan desa yang indah, bersih, sehat, tertib, aman, tenteram, nyaman dan teratur, sesuai dengan visi Kabupaten Sambas, perlu mengatur tentang pelaksanaan kebersihan dan ketertiban umum dalam daerah Kabupaten Sambas….[download]