PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN SAMBAS

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik….[download]