Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja Pelayanan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2008 dan 2009

DSC02065Senin, 7 Desember 2009. Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja Pelayanan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2008 dan 2009 kepada Ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Ketapang di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Ketapang juga hadir dalam acara penyerahan LHP tersebut.

Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Kinerja Pelayanan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2008 dan 2009, BPK RI menemukan ada 15 (lima belas) temuan pemeriksaan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang.

Beberapa temuan terkait dengan Pemeriksaan Kinerja Pelayanan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2008 dan 2009, diantaranya sebagai berikut:

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang belum memiliki database kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dan database tenaga pendidik yang up to date dan valid serta sekolah belum memiliki sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  2. Dana BOS di Kabupaten Ketapang sebesar Rp636.998.957,24 tidak digunakan sesuai dengan ketentuan
  3. Pengadaan Buku Siswa pada Dinas Pendidikan Ketapang Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp865.213.000,00 tidak sesuai kontrak, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp323.684.651,00 dan masih terdapat 3.708 buku yang belum didistribusikan yang tidak terpantau oleh Dinas Pendidikan.
  4. Terdapat kemahalan harga minimal sebesar Rp222.829.000,00, denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp9.600.000,00, pekerjaan yang mendahului kontrak dan pemecahan kontrak serta ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak pada beberapa kegiatan pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang.
  5. Asset Tetap di Sekolah yang bersumber dari dana DIPA Pusat / Dana Dekonsentrasi minimal sebesar Rp15.254.540,00, tidak jelas status kepemilikannya.

Atas permasalahan-permasalahan yang telah diungkapkan BPK RI tersebut, diharapkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Ketapang segera menindaklanjutinya .