Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa

bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, fungsi dan peranan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai kedudukan yang sangat strategis sebagai perwujudan demokrasi di Desa… [selengkapnya]