Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

bahwa untuk menciptakan kepemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Landak secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dipandang perlu diatur ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah…[selengkapnya]