Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak

bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan Lembaga Pemerintahan sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mempunyai kedudukan setara dan memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan dengan Pemerintah Daerah…[selengkapnya]