DPRD Kalbar Diminta Tak Buru-buru Cabut Perda PDAM Provinsi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ketua Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Lingkungan dan Perbatasan (Formapp Libas), Zainul Arifin meminta DPRD Kalbar tidak terburu-buru mencabut Perda Pembentukan PDAM Provinsi Kalbar.

Pansus DPRD untuk Pencabutan Perda tersebut perlu menggelar public hearing dengan mengundang berbagai pihak terkait, seperti para pakar perguruan tinggi, Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Kalbar.

Perlu juga diundang para mantan pejabat Pemprov yang dulu menggagas Perda tersebut, para direksi yang ditunjuk untuk membentuk PDAM Provinsi, Ormas atau LSM, tokoh-tokoh masyarakat, instansi terkait seperti satker PKPAM Dinas PU Provinsi, Balai Sungai Kalimantan Kementerian PU dan lain-lainnya.

Selain untuk menggali informasi dan latar belakang kenapa dulu Perda ini diterbitkan, mencari tahu kendala-kendala yang dihadapi para direksi, mengkaji untung rugi jika perda ini dicabut juga untuk mengakomodir berbagai pendapat.

“Mengingat Perda PDAM dalam rangka pelayanan air bersih ini menyangkut hajat hidup orang banyak maka pendapat dari berbagai pihak perlu juga didengar,” ucap Arifin, Rabu (5/10/2016).

Mantan Direktur PDAM Kabupaten Mempawah ini mengatakan bahwa Perda Pembentukan PDAM ini sebaiknya dipertahankan meski ada temuan dan rekomendasi BPK.

Adanya temuan ini semestinya ditindaklanjuti dengan proses hukum dan sementara penyertaan dana APBD dihentikan dulu. Namun Perdanya tidak perlu dicabut, sebab banyak contoh Perda atau UU yang belum di jalankan, tetapi Perda atau UU-nya tidak juga dicabut.

Air bersih adalah kebutuhan dan hak dasar warga negara dan negara dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk memenuhi hak dasar tersebut sesuai UUD 1945 dan UU Sumber Daya Air.

“Artinya ini urusan wajib bagi pemerintah untuk melayani kebutuhan dasar warga negara atau masyarakat,” terang Arifin yang juga Wakil Ketua DPD Gerindra Kalbar.

Sebagai penyelenggara pelayanan air bersih dalam UU telah diatur tata kelola dan mekanismenya dimana dalam implentasinya Pemerintah Daerah membentuk PDAM sebagai operator pelayanan air bersih tersebut.

Sumber: Tribun Pontianak

Tanggal: 05 Oktober 2016

[teks asli]