PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2015 DI KABUPATEN MEMPAWAH

bahwa untuk membiayai kebutuhan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa yang sesuai dengan kewenangan desa dan keperluan masyarakat, perlu adanya Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015…[download]