PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN Dl KABUPATEN PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2014

bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013, tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 mengamanatkan bahwa alokasi Pupuk Bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan, jenis, jumlah, Sub Sektor dan sebaran bulanan…[download]