PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPALAN RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2013

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perabagian Hasil  Penerimaan Pajak Bumi  dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, alokasi pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat dibagikan sebagai insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan  pada  tahun  anggaran  sebelumnya mencapai/melampaui  rencana  penerimaan yang ditetapkan…[download]