PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2014 DI KABUPATEN PONTIANAK

bahwa untuk membiayai kebutuhan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan  dan pembinaan kemasyarakatan di desa yang sesuai dengan kewenangan desa dan keperluan masyarakat, perlu adanya Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014…[download]