PERATURAN BUPATI PONTIANAK, NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI NON PNS

bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, maka perlu diatur standar Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Non PNS…[download]