PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PEMANFATAAN DANA JAMKESMAS DI PUSKESMAS DAN RSUD DENGAN STATUS NON BLUD

bahwa untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan, sasaran program, akuntabilitas, efektifitas, efisien pengelolaan keuangan di Puskesmas dan jaringannya, serta di Rumah Sakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Jamkesmas, maka mekanisme pemanfaatan dana Jamkesmas harus dibuatkan aturan yang jelas…[download]