PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2013

bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal  20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang  perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Surat Edaran Menteri  Dalam Negeri  Nomor  188.31/006/BAKD Tanggal 4 Januari 2006 angka 3 hal Tambahan dan penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipandang perlu adanya pengaturan pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  (DPRD)  Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2013…[download]