PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH YANG BERSUMBER DARI HIBAH

bahwa dalam rangka pelaksanaan penatausahaan atas realisasi hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa yang dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pontianak, perlu adanya pengaturan tentang Tata Cara Penatausahaan dan Pelaporan Barang Milik Daerah Yang Bersumber Dari Hibah…[download]