PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 40 TAHUN 2013 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) PEMERINTAH KABUPATEN PONTIANAK

bahwa berdasarkan Pasal  14 dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan setiap Pemerintah Daerah membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP)…[download]