PERATURAN BUPATI PONTIANAK NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2014

bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 322/Permentan/SR.130/11/2013  tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi  (HET)  Pupuk Bcrsubsidi  Untuk sektor Pertanian ‘I’ahun Anggaran 2014 mengamanatkan bahwa alokasi Pupuk Bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut Kecamatan. jenis, jumlah. Sub Sektor dan sebaran bulanan…[download]