Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Izin Usaha Kepariwisataan

bahwa untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dalam menunjang pembangunan daerah, diperlukan keterpaduan peranan pemerintah, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kepariwisataan…..[download]