Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat

bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan penyandang cacat diperlukan sarana prasarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat… [download]