Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan

bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya iklim usaha yang kondusif dan berwawasan lingkungan, maka diperlukan adanya upaya antisipatif terhadap timbulnya gangguan yang diakibatkan dari penyelenggaraan usaha… [download]