Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang

bahwa penataan organisasi perangkat daerah diarahkan untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku… [download]