Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 110 ayat (1) huruf c, maka perlu menetapkan ketentuan mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil[download]