Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyeberangan di Air

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf j dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penyeberangan di Air, merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah…[selengkapnya]