Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, merupakan jenis pajak kabupaten, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah…[selengkapnya]