Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

bahwa pasar merupakan aset daerah sebagai salah satu potensi Daerah yang mempunyai peran cukup penting dalam rangka peningkatan kemampuan Daerah dan kesejahteraan masyarakat… [selengkapnya]