Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

bahwa berdasarkan Pasal 203 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan Kepala Desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa Warga Negara Republik Indonesisa yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Peraturan Daerah yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah… [selengkapnya]