Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

bahwa pembangunan kelengkapan dan pemeliharaan saran dan prasarana pada Tempat Khusus Parkir memerlukan biaya, sehingga perlu adanya peran serta dari pengguna jasa parkir untuk membayar retribusi…[selengkapnya]