Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Mengkalang Jambu Kecamatan Kubu

bahwa dengan perkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Mengkalang Jambu sebagai pemekaran desa Seruat III Kecamatan Kubu…[selengkapnya]