Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 01 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Pajak Penerangan Jalan…[selengkapnya]