Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Badan Permusyawaratan Desa…[download]