Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum

bahwa penyediaan dan pelayanan air minum di Kabupaten Landak merupakan salah satu tugas yang diemban oleh pemerintah daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar air minum yang memenuhi standar kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Landak…[download]