Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Landak

bahwa sumber daya alam, peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan potensi bagi usaha kepariwisataan di Kabupaten Landak, sehingga perlu dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah dan khususnya pembangunan kepariwisataan…[download]