Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2006

bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, maka arah dan Kebijakan Umum APBD serta strategi dan prioritas APBD telah dilakukan perubahan dan telah disepakati pada tanggal 16 Oktober 2006…[selengkapnya]