Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Landak

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, dan pelaksanaan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah…[download]