Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

bahwa tenaga kerja merupakan salah satu pendukung dan pelaksana perekonomian yang berperan dalam pembangunan nasional  dan pembangunan daerah di Kabupaten Landak, memerlukan pengaturan yang komprehensif mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja dan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja… [download]